JAKARTA — Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) mendapat sambutan positif dari Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPR RI, Senin, 30 Juni 2025.
Di forum itu, FKNN menyampaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi nelayan di berbagai daerah Indonesia, termasuk permintaan evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB Daniel Johan mengatakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belakangan ini justru membebani kehidupan para nelayan. Menurutnya, PP 11/2023 yang seharusnya menjadi instrumen pengaturan justru menimbulkan keresahan di lapangan karena tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah perizinan.
“Masalah nelayan ini kompleks. Harusnya UU Cipta Kerja menjadi jalan keluar, tapi implementasi di lapangan malah mempersulit. Kami mendorong FGD dan meminta klarifikasi dari Menteri KKP terkait PP tersebut,” ujar Daniel.
Adapun isu utama yang disoroti dalam rapat tersebut meliputi; limbah dan kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas industri dan pertambangan; regulasi PP 11 Tahun 2023 tentang migrasi ikan dan penerapan Vessel Monitoring System (VMS); pengendalian pemanfaatan ruang laut serta maraknya kapal ikan asing (KIA) yang masih beroperasi di perairan Indonesia.
Sementara itu, Anggota Komisi IV H. Firman Soebagyo, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pembatasan ruang gerak nelayan. Dia menilai bahwa membatasi nelayan untuk mengikuti migrasi ikan adalah tindakan yang tidak masuk akal.
“Ikan itu bermigrasi, bukan diam di satu tempat. Kalau nelayan tidak bisa mengejar ikan, bagaimana bisa menangkap? Ini kebijakan yang sangat merugikan nelayan kita,” tegas Firman.
Pj Ketua Dewan Presidium Pusat FKNN, HA. Chairil Anwar, bersama Sekretaris DPP FKNN S. Agus Priyono, mengapresiasi sambutan hangat itu. Mereka menganggap forum ini menjadi momentum penting dalam memperjuangkan keadilan bagi nelayan lokal yang selama ini merasa termarjinalkan oleh kebijakan pusat.
FKNN sendiri merupakan wadah perjuangan nelayan yang beranggotakan berbagai elemen, mulai dari aktivis nelayan, pegiat lingkungan, akademisi, hingga praktisi yang peduli terhadap masa depan perikanan Indonesia. Dalam pertemuan ini, hadir pula perwakilan dari DPW FKNN wilayah Kepri, Sulsel, NTB, Jateng, Jatim, Banten, Jakarta, Kalbar, Sumsel, dan Jabar.
Sebelumnya, FKNN telah melakukan sejumlah aksi damai di berbagai daerah sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai merugikan nelayan. Rapat dengar pendapat di DPR RI menjadi kelanjutan dari rangkaian upaya menyuarakan kepentingan masyarakat pesisir.***