Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menetapkan kebijakan pembebasan biaya denda overstay (melebihi masa izin tinggal) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini sebagai bentuk respons atas gangguan penerbangan dan kondisi force majeure yang ditimbulkan akibat bencana alam tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025 dan resmi diberlakukan untuk memberi kepastian hukum bagi WNA yang mengalami kendala keimigrasian karena bencana.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan perlindungan dan kepastian status hukum bagi WNA yang terdampak bencana alam. Imigrasi hadir untuk memberikan kemudahan dan keadilan dalam situasi darurat,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Sabtu (21/6/2025) di Jakarta.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa penghapusan biaya overstay dapat diberikan kepada WNA yang mengajukan permohonan resmi, disertai surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian setempat.
Langkah ini juga merujuk pada Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah terhadap layanan keimigrasian dalam situasi tertentu.
Tak hanya itu, Imigrasi juga memfasilitasi izin tinggal dalam keadaan terpaksa (emergency stay permit) bagi WNA yang penerbangannya dibatalkan akibat erupsi. Gugus tugas pelayanan keimigrasian disiagakan di sejumlah bandara terdampak, antara lain:
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Bandara Internasional Komodo, NTT
- Bandara Internasional El Tari, Kupang
“Kami sudah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi di wilayah Bali, NTT, dan NTB untuk siap memfasilitasi permohonan izin tinggal darurat dari WNA yang terdampak,” tegas Yuldi.
Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki pada Selasa (17/6) menyebabkan gangguan besar pada jadwal penerbangan. Data dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menunjukkan 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari, termasuk 66 rute internasional — mayoritas menuju Australia dan Singapura. Sementara itu, 2.166 penumpang juga terdampak di Bandara Komodo.
Kondisi ini menimbulkan potensi pelanggaran keimigrasian, seperti visa habis masa berlaku atau overstay, sehingga diperlukan langkah cepat dan solutif dari pemerintah.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap tidak hanya memberikan kemudahan bagi para WNA, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menangani isu kemanusiaan dan keimigrasian secara adil dalam kondisi darurat.
Informasi lebih lanjut terkait prosedur pengajuan pembebasan denda overstay dan izin tinggal darurat dapat diakses melalui situs resmi www.imigrasi.go.id atau kantor imigrasi terdekat.***
— inilah.com