Kronologis Pembunuhan Ayah-Anak, Diracun dan Dibekap Sebelum Dibakar

JAKARTA – A dan S, eksekutor pembunuhan terhadap Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, mengatakan korban diracun hingga tewas sebelum jasadnya dibakar di dalam mobil. A dan S merupakan pembunuh bayaran asal Lampung yang disewa oleh AK untuk menghabisi Pupung.

A dan S memberikan racun kepada Pupung yang ditaruh dalam minuman, dengan tujuan langsung meninggal. Sementara AK (35), istri Pupung, memerintahkan anaknya KV mengajak M Adi Perdana alias Dana (23) untuk mabuk-mabukan sebelum kemudian dibunuh dengan cara dibekap.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi di rumah korban yang beralamat di Lebakbulus I Kavling 129 B blok U15 RT 03, RW 05, Lebakbulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8).

Jasadnya kedua korban kemudian dibawa dengan minibus Toyota Cayla menuju Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka AK menyuruh KV membawa kedua jasad yang tidak lain adanya suami dan anak tirinya itu ke semak-semak di Kampung Bondol bersama mobilnya dan kemudian membakarnya.

Saat ini Polisi juga tengah mengejar mantan pembantu rumah tangga tersangka AK untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut. Langkah itu dilakukan karena AK mengenal pembunuh bayaran atau eksekutor yang disewanya dari mantan pembantunya tersebut.

“Mantan pembantu dan suami pembantu itu masih kita cari, masih diburu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan hal senada. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, lanjutnya, saat ini memang tengah mencari keberadaan dua pelaku lainnya.

Suyudi mengatakan dua pelaku yang tengah diburu, yakni pembantu AK dan suaminya, bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, mereka mengenalkan dua eksekutor atau pembunuh kepada AK.**

2019-08-28

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar

Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti melalui kuasa hukumnya Dr. Kapitra Ampera SH, MH menggugat balik Amri Koto, Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Linkungan

Exit mobile version