Bisa Digandakan, Jangan Sembarang Unggah e-KTP ke Media Sosial

JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah data kependudukan ke media sosial. Misalnya, KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini dikarenakan data kependudukan yang beredar di dunia maya sangat mudah untuk disalahgunakan. Banyaknya gambar KTP elektronik dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.

Hal ini dikatakan Zudah terkait keberadaan grup tertutup Dream Market Official. Zuldan meminta masyarakat waspada terhadap praktik jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP dan KK. Jumlah yang diperjualbelikan pun ratusan hingga ribuan data kependudukan.

Sejauh ini, kata Zudan, dilansir dari CNNIndonesia, sudah begitu banyak data kependudukan yang diunggah ke media sosial. Jumlahnya mencapai jutaan jika merujuk dari penelusuran Google.

“Sekadar contoh, ketik ‘KTP elektronik’ di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue ‘Kartu Keluarga’ di google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK,” terang dia.

Sebelumnya, Kemendagri menandatangani kerja sama dengan dua perusahaan anak PT Astra International. Dalam kerja sama, kedua perusahaan tersebut dapat mengakses data kependudukan milik Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sempat menjadi polemik karena banyak pihak yang merasa cemas identitasnya disalahgunakan. Namun, Zudan mengklaim kerja sama itu berlandaskan Undang-Undang No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Selain itu, sudah diatur pula dalam Permendagri No. 61 tahun 2015.

Zudan mengatakan bahwa kerja sama serupa sudah dilakukan sejak lama. Bahkan sudah dilakukan dengan 1.227 lmebaga. Di antaranya, 800 lembaga perbankan, sekitar 100 perusahaan dari bursa efek, kurang lebih 50 perusahaan asuransi, 4 perguruan tinggi, dan 8 lembaga penegak hukum.

Data kependudukan yang dapat diakses lembaga dan perusahaan tersebut mencakup nama, alamat tempat, tanggal lahir, dan sebagainya. Data perseorangan ini, kata dia, berbeda dengan data pribadi yang mencakup kondisi fisik, aib, atau riwayat hidupnya.***.

2019-07-29

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

B40 dan Naiknya Pungutan Ekspor, Ini Peluang dan Tantangannya

Produsen Crude Palm Oil (CPO) diperkirakan lebih tertarik melepas produk minyak nabati mereka ke pasar domestik dan mengurangi ...

Exit mobile version