JAMBI – Terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan dalam kasus makelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muarojambi, Yusuf dituntut 18 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU, Dedi Mukti, dalam persidangan di Kejari Jambi hari ini, Kamis 13 Jnui 2019.
JPU juga menjatuhi denda kepada terdakwa Yusuf sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan barang bukti uang senilai Rp19,3 juta dikembalikan kepada saksi yang memberikan uang itu kepada terdakwa Yusuf saat ditangkap Kejaksaan.
Yusuf ditangkap oleh tim dari Kejari Muarojambi dan Tim Kejati Jambi di rumah pribadinya, di RT 06, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, terkait dengan kasus penerimaan CPNS.
Dari rumah Yusuf penyidik kejari mendapatkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19,3 juta yang akan diberikan oleh korban terhadap tersangka.
Usai melakukan OTT, tim kejari melakukan penggeledahan di kantor BKD Muarojambi dan menemukan sejumlah alat bukti kasus OTT tersebut.
Kuasa hukum Yusuf, Fikri Riza usai sidang mengatakan, kasus ini aneh karena pemberi suap yang menyebabkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Muaro Jambi itu justru tidak menjadi tersangka.***/Ant