SUMSEL – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan masyarakat, khususnya kaum perempuan agar waspada kosmetika tanpa izin dan palsu yang dijual online melalui media sosial.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus, Senin (2/9/2019), akhir-akhir ini sering ditemukan produk kosmetika ilegal yang dapat merugikan konsumen di pasaran dan dijual secara online melalui media sosial. Produk kosmetika ilegal ini dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kulit.
Untuk menghindari banyaknya masyarakat menjadi korban penggunaan produk kosmetika ilegal, diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan dari luar negeri dan produksi lokal yang ada di pasaran dan dijual secara daring.
“Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan, BPOM, dan berbagi informasi dengan teman-teman yang berpengalaman menggunakan suatu produk,” katanya.
Jika meragukan kualitas dan legalitas produk yang akan dibeli dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau pihak berwenang dan membatalkan niat untuk membeli produk tersebut.
“Produk kosmetika yang diduga beredar di pasaran tanpa izin yang sah dari instansi berwenang sebagian besar adalah produk yang berasal dari luar negeri,” katanya
Ketua YLK ini juga menyatakan, memasarkan produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.
Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.***