JAMBITERKINI.COM – Sengketa perselisihan suara hasil pemilihan Kota Sungai Penuh, akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (16/02). Sidang dengan agenda pembacaan putusan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Persidangan yang digelar secara daring (online). Semua pihak tidak diperkenankan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi. Jalannya persidangan dapat disaksikan langsung oleh semua masyarakat Sungai Penuh melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi ataupun di media sosial lainnya milik MK.
Adithiya Diar, kuasa hukum Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni selaku pihak tetkait membenarkan hal ini. “Kami selaku pihak terkait sudah dipanggil untuk menghadap sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini, tanggal 16 Februari,” katanya.
Diakui Adithiya, bahwa persidangan kali ini hanya membutuhkan persiapan mental saja, karena putusan yang akan dijatuhkan mahkamah konstitusi nanti, sangat erat kaitannya dengan pemimpin Kota Sungai Penuh mendatang.
Jika permohonan pemohon diterima, lanjut Adihiya, maka persidangan pembuktian. “Namun jika terjadi sebaliknya, tentu putusan mahkamah akan menjadi Final and binding, yang secara otomatis Pak Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni akan ditetapkan sebagai pemenang pada perhelatan pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh akhir tahun lalu,” pungkasnya.(metrojambicom)