JAMBI – Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga yang bernama Yani dan ditemukan sudah membusuk di dalam rumahnya terkuak. Ternyata pelaku adalah mantan suami korban sendiri. Anggota Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap pelaku.
Menurut Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimmum) Polda Jambi, AKBP M Edi Fariadi di Jambi, Senin (17/6/2019) mengatakan, pelaku pembunuhan adalah Edi Widodo alias Tompel (32) mantan suami korban yang terbakar cemburu karena mantan istrinya itu menikah lagi.
Edi Widodo adalah warga Desa Cahaya Negeri RT 01/04 Lampung Utara. Prai ini ditangkap oleh rim Jatranstas Ditreskriumum Polda Jambi bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkapi Teriminal Kali Deres, Jakarta.
Pelaku membunuh mantan istrinya tersebut dengan memukul kepala bagian belakang menggunakan batu gilingan yang ada di dalam rumah. Usai memukul korban, pelaku kemudian menutup mulut korban dengan lakban serta menutup muka korban dengan bantal.
Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan untuk bersembunyi di sana.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan polisi adalah dua unit telepon genggam, masing-masing satu cincin dan kalung emas milik korban, satu dompet warna coklat milik korban, tas tangan korban dan satu lembar SIM atas nama korban.***/ant