JAMBITERKINI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turut mengecam aksi anggota TNI AU yang menginjak kepala warga Merauke, Papua, melanggar prinsip HAM.
Menurut Komnas HAM, tindakan tersebut tidak menghormati harkat dan martabat seseorang, “…dan juga bertentangan dengan konvensi antipenyiksaan dan perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia PBB yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia,” tegas Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari, Rabu, 28 Juli 2021 seperti dilansir bertuahposcom.
Komnas HAM mendesak agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas. Apalagi kejadian itu telah disorot publik, dan menggambarkan arogansi anggota TNI AU. “Kami akan memonitor perkembangan kasus ini dan meminta proses hukum yang ada dijalankan secara terbuka sehingga bisa dikontrol publik,” tandasnya.
Kecaman juga datang dari Istana. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan, Istana sangat menyesal dengan kejadian itu dan mengecam tindak kekerasan tersebut. “Itu jelas tindakan di luar prosedur,” katanya.
Pihaknya pun memberikan apresiasi tinggi kepada Panglima TNI dan KSAU yang langsung memerintahkan jajarannya menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Ini Kecaman Komnas HAM
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat mendukung dan mempercayakan proses hukum serta ikut mengawasi. “KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Seperti diketahui, bahwa pelaku anggota TNI AU yang menginjak kepala warga Papua, sudah ditahan. Kedua anggota TNI dimaksud akan segera menjalani proses hukum. Demikian disampaikan Kadispenau, Marsma Indan Gilang dalam keterangan resminya. (mg1)