JAMBITERKINI.COM – Tabungan Sinar KPE Kartu PNS Elektronik merupakan salah satu produk inovasi dari Bank Riau Kepri. Produk ini merupakan simpanan perorangan dalam mata uang rupiah, yang khusus bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Dengan memberikan kemudahan dan keuntungan maksimal berupa biaya administrasi tabungan bulanan hanya Rp1.000, bebas biaya pembuatan kartu ATM dan memberikan akses terluas.
Detail Produk
Selain biaya pembuatan kartu ATM (untuk pertama kali), Tabungan Sinar Kartu PNS Elektronik (KPE) BRK ini mudah, karena dapat melakukan penarikan tunai di seluruh jaringan ATM Bersama dan jaringan ATM Prima (BCA).
Selain itu juga budah melakukan transfer ke bank lain yang tergabung dalam ATM Bersama dan jaringan ATM Prima (BCA). KPE juga bekerja sebagai kartu ATM (Melalui kerjasama dengan BKN dan BKD).
Syarat Pembukaan Kartu PNS Elektronik (KPE) Bank Riau Kepri
- Nasabah perorangan
- KTP/SIM/KIMS & Paspor/KITAS & Paspor
- Berdomisili di Indonesia
- membuat dan melengkapi formulir (aplikasi) pembukaan rekening.
- Setoran awal Rp50.000
- Setoran minimal Rp20.000
- Saldo minimal Rp50.000
Ketentuan Umum Kartu PNS Elektronik (KPE) Bank Riau Kepri
- Dalam mata uang rupiah
- Khusus untuk PNS
- PNS dilingkungan Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dan kerjasama atas dasar pola melalui BKN/BKD
- PNS harus memiliki/terdaftar untuk kartu pegawai elektronik
- Sistem perhitungan bunga tunggal dari saldo harian yang diperhitungkan pada akhir bulan.
Ketentuan Penyetoran Kartu PNS Elektronik (KPE) Bank Riau Kepri
- Setor di seluruh jaringan kantor Bank Riau Kepri dilakukan secara online.
- Setoran dalam bentuk tunai dan cek atau pemindahbukuan.
- Pemindahbukuan melalui ATM Bank Riau Kepri dilakukan secara online dan realtime. (ADV)