JAMBI – Terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 Kilogram, seorang mantan kepala desa di Aceh ditangkap polisi. Mantan Kades ini ditangkap bersama 2 orang lainnya.
Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, ketiga orang tersangka yang diamankan yakni Ismuar (46), Muhtar Intan (54) mantan Kades di Aceh dan Syafrudin Abullah (60) yang semuanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Ismuar adalah pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi. Sementara itu Muhtar Intan merupakan sopir mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu-sabu tersebut sedangkan Syafrudin Abdullah merupakan sopir cadangan.
“Mereka bertiga diamankan perbatasan Kota Jambi-Kabupaten Muarojambi dan tepatnya di dekat Jembatan Aurduri,” kata Muchlis AS kepada wartawan.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 1,2 kg sabu dengan nilai lebih kurang Rp1,2 miliar tersebut yang dibawa dengan modus disembunyikan di ban serap dan berkat kejelian petugas kepolisian lokasi penyembunyian barang bukti tersebut berhasil diketahui.
“Barang bukti sabu yang kita amankan ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh dan akan dibawa ke Jambi,” kata Muchlis, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.***/int