JAKARTA – Pasca lebaran, KPK telah menerima 94 laporan terkait gratifikasi saat Lebaran. Laporan diterima dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) beberapa lembaga pemerintah.
Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (11/6/2019), dari 94 laporan itu, terdapat 7 laporan penolakan, di antaranya penerimaan 1 ton gula pasir kepada salah satu pegawai Pemda Lampung, lalu penerimaan barang parsel di lingkungan kementerian, hingga pemberian uang Rp 4 juta dengan sebutan ‘THR’.
“Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara,” kata Febri.
Selain itu juga ada 87 laporan gratifikasi berupa makanan-minuman hingga kain batik yang totalnya mencapai Rp 66 juta. KPK pun mengimbau agar penerimaan gratifikasi berupa makanan dan minuman supaya diserahkan kepada warga yang membutuhkan.
Febri mengatakan, KPK akan memproses laporan tersebut dalam waktu 30 hari. Nantinya, akan ditetapkan apakah barang gratifikasi ini menjadi milik negara, milik penerima, atau diberikan kepada pihak lain sesuai aturan hukum.
Sebelumnya, pada 8 Mei 2019 KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.***