JAKARTA – Hitungan hari (H-4), Indonesia memiliki KUHP sendiri, menggantikan KUHP yang dipakai sekarang yang merupakan produk zaman penjajahan dan dibuat oleh penjajah Indonesia kala itu, Belanda.
Ternyata hal ini tidak berjalan mulus, karena ada penolakan oleh beberapa elemen masyarakat karena ada pasal-pasal kontroversial dalam KUHP yang akan disahkan tersebut. Terjadi beberapa kali demo penolakan.
Sikap masyarakat pun terpecah, ada yang mendukung penolakan KUHP dan ada yang menolak mendukung penolakan tersebut. Ada 8 pasal yang dianggap kontroversial. Lalu apa sebenarnya bunyi pasal-pasal yang dianggap kontroversial tersebut?
Berikut pasal-pasal yang dianggap kontroversial tersebut:
1. Pasal 218: Penghinaan Presiden
Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Tetapi dalam penjelasan pasal ini ditegaskan jika kritikan tidak termasuk penghinaan dan tidak dipidana.
Bunyi penjelasan: “Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.”
2. Pasal Aborsi
Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat dipenjara. Namun RUU KUHP memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.
Selain itu, Pasal Aborsi juga tidak menghapus UU Kesehatan soal aborsi. Pasal 75 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi:
1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
3.Pasal 417: Zina
Pasal 417 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Yang dimaksud ‘bukan suami atau istrinya’ Dalam penjelasan disebutkan:
1. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
3. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
4.Pasal 421: Pencabulan Sesama Jenis
Pasal Pencabulan diluaskan maknanya. Dalam draf bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum.
Bunyi lengkap Pasal 421:
1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Lalu dalam penjelasan disebutkan: “Yang dimaksud dengan ‘perbuatan cabul’ adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.”
Pasal 340: Kecerobohan Memelihara Hewan
Kecerobohan memelihara hewan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.
Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
6. Pelaku Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan
Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).
7.Hukum Adat
RUU KUHP mengakui adanya hukum adat. Karena dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.
Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa ‘pemenuhan kewajiban adat’ setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana. Hal tersebut mengandung arti bahwa standar nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu.
8. Gelandangan Didenda Rp 1 Juta
RUU KUHP juga mengancam gelandangan dengan didenda maksimal Rp 1 juta. **
(Disadur dari draf RUU KUHP versi 15 September 2019).