Ini Kata Kejagung soal Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Zaman Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait temuan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek periode 2019–2022, termasuk proyek pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) memang telah memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Pendampingan itu berupa pemberian opini hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Rekomendasi dari JPN sudah jelas, yakni agar pengadaan Chromebook dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, 10 Juni 2025.

Meski demikian, Harli menegaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut tetap berada di tangan instansi yang meminta pendampingan, dalam hal ini Kemendikbud Ristek.

“Pendampingan sifatnya memberikan pendapat hukum. Kami tidak berada dalam posisi pelaksana, hanya memberi arahan agar proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Harli juga mengungkap bahwa berdasarkan kajian Tim Teknis, awalnya direkomendasikan agar pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diubah menjadi sistem Chromebook tanpa penjelasan teknis yang memadai.

“Jamdatun menilai perubahan itu seharusnya dilakukan dengan pembanding yang jelas antar produk, dan mengikuti prosedur hukum yang ketat,” tambahnya.

Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan keterkejutannya atas pengusutan proyek ini. Ia mengklaim bahwa seluruh proses telah melibatkan berbagai lembaga negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejagung.

“Dari awal kami melibatkan Jamdatun dan Kejaksaan agar prosesnya sesuai aturan dan berjalan aman,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, 10 Juni 2025.

Pernyataan Nadiem sekaligus menegaskan bahwa pengadaan tersebut sudah diawasi sejak dini. Namun, Kejagung kini tengah mendalami lebih lanjut apakah pelaksanaan proyek benar-benar mengikuti rekomendasi dan regulasi yang berlaku.***

2025-06-12
x

Check Also

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

JAKARTA – Tim penasehat hukum mantan pegawai bank yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan deposito bodong, ...

Exit mobile version