SUMSEL – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berupaya meningkatkan kegiatan pemberantasan peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya karena barang terlarang itu sudah merebak ke pelosok desa.
Menurut Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono di Palembang, Jumat (30/8/2019), tindakan pemberantasan dilakukan dengan menangkap siapapun yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba dan dan menutup celah masuknya barang terlarang itu dengan menggalakkan razia.
Menurutnya, kegiatan pemberantasan yang dilakukan dalam sebulan terakhir membuahkan hasil yang cukup baik, karena bisa menggagalkan beredarnya puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Digagalkannya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah cukup banyak itu, dapat menyelamatkan ratusan ribu masyarakat provinsi setempat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Jika asumsi satu gram narkoba jenis sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti pengungkapan kasus 23.000 gram beberapa waktu lalu bisa menyelamatkan 130 ribu orang dari bahaya narkoba,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Melihat fakta narkoba bisa merusak mental dan kemampuan berpikir terutama generasi muda penerus bangsa, pihaknya mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menutup celah masuk dan beredarnya narkoba di provinsi yang memiliki 8,6 juta jiwa itu.
“Partisipasi masyarakat memiliki peran besar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkolba karena pemakai dan pengedarnya ada di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Cukup banyak kasus narkoba berhasil diungkap atas bantuan informasi masyarakat kepada petugas BNN, terbaru pada 7 Agustus 2019.
Dalam pengungkapan kasus baru-baru ini, diamankan tiga tersangka bandar narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti 23 kilogram sabu dan 8.000 butir lebih pil ekstasi.
Ketiga tersangka An, Yus, dan Us mendapat pasokan narkoba yang telah diamankan itu melalui perjalanan panjang dari Malaysia masuk ke Batam kemudian Tembilahan, Provinsi Riau dan ke Palembang sebelum didistribusikan ke beberapa daerah Sumsel dan Lampung.
Untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, ditetapkan hukuman secara maksimal.
Ketiga tersangka bandar narkoba tersebut dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009. ***