JAMBITERKINI.COM – Kenaikan kasus COVID-19 setelah libur lebaran memaksa Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui syarat aturan perjalanan.
Berikut syarat perjalanan yang baru berlaku pada 25-31 Mei.
Pelaku Perjalanan Pulau Sumatera
Untuk pelaku perjalanan Pulau Sumatera berlaku kembali Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021.
– Dalam pulau antar daerah pemeriksaan wajib menyertakan hasil RT PCR atau antigen maksimal 1×24 jam atau GeNose on site sebelum keberangkatan oleh satgas di titik penyekatan.
-Ke luar Pulau Sumatera melalui testing acak rapid antigen di pelabuhan Bakauheni.
Jawa, luar Jawa dan Bali
Berlaku SE Satgas nomor 12 tahun 2021:
Tujuan Pulau Bali
– Moda Udara PCR 2×24 jam, antigen 1×24 jam, GeNose c19 on site
– Moda Laut dan udara PCR/Antigen 2×24 jam, GeNose c19 on site
Tujuan Pulau Jawa dan Luar Jawa
-Moda Udara, Laut dan Darat, PCR 3×24 jam, antigen 2×24 jam, GeNose C19 on site
-Laut dan kereta api antar kota PCR/Antigen 3×24 jam, Genose C19 on site
– Perjalanan rutin darat dan laut aglomerasi berlaku hasil PCR 3×24 jam, antigen 2×24 jam, GeNose C19 on site yang diperiksa dengan acak di titik penyekatan.
“Tepat hari ini rabu 25 Mei melalui data yang ada dan kesepakatan antar KL berlaku kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri yang baru yang secara sederhana dibagi secara regional,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dilansir detikcom.
Pembagian region kebijakan pengaturan mobilitas pada periode arus balik ini ada alasan khusus. Karena situasi COVID-19 di Pulau Sumatera tengah mengalami kenaikan yang signifikan.
“Per tanggal 23 Mei, 3 dari 4 provinsi dengan angka keterisian tempat tidur ambang batas 50,01 persen 69,9 persen, semua berasal dari Sumatera yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau. Berdasarkan data zonasi per 23 Mei 2021, 8 dari 10 daerah zona merah berasal dari Sumatera. Sementara dari data Kementerian Perhubungan 67 persen penyeberang dari pulau jawa belum kembali, hal ini mengancam importasi ke pulau Jawa,” ujarnya.
Diharapkan dengan aturan perjalanan yang baru, tren kenaikan bisa ditekan. Pelaku perjalanan dapat mentaati aturan ini dan menyempurnakan dengan melakukan karantina mandiri 5×24 jam setelah melakukan perjalanan. (Mg1)