JAMBITERKINI.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyebutkan, pelanggaran kejahatan perbankan yang memiliki perkara pidana dilaporkan ke pihak tertentu. Yang dilaporkan juga dari pihak bank yang bersangkutan.
Demikian pernyataan Kepala OJK Riau Yusri ketika ditanya terkait bila terdapat bukti karyawan bank mencuri atau membobol rekening nasabah. “Jika ada unsur pidananya, maka itu menjadi urusannya ke penegak hukum,” ujar Yusri kepada BertuahPos.com melalui pesan singkat via whastapp, akhir pekan lalu.
Ketika ditanya apakah bank tetap harus menetapkan hukum bila ada unsur pidana, meskipun yang bersangkutan telah mengganti kerugian dan dipecat oleh bank, Yusri menyebutkan bank yang harus dilaporkan.
Ia juga menjelaskan, bahwa pemberian ganti rugi oleh yang bersangkutan tidak menghilangkan pidana. “Ganti rugi tidak menghilangkan pidananya,” sebutnya masih melalui pesan singkat.
Sementara itu, terkait pencurian atau pembobolan rekening nasabah oleh oknum (pegawai) Bank Riau Kepri, manajemen Bank Riau Kepri hanya memberikan sanksi pemecatan tidak hormat. Uang yang dicuri juga harus dikembalikan.
Bank Riau Kepri ketika dikonfirmasi apakah sanksi hanya diberikan secara tidak hormat yang diberikan, dan mengapa tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib, tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut. mengingat, tindakan membobol atau mencuri uang nasabah merupakan tindakan pidana.
Hingga berita ini bagaimana, BertuahPos.com juga mengkonfirmasi terkait terkait pencurian uang nasabah dapat terjadi, lagi – lagi bank plat merah ini dikonfirmasi. Sumber BertuahPos.com menyebutkan, pembobolan rekening nasabah dengan menggandakan kartu anjungan tunai mandiri (atm), karena orang-orang tersebut memiliki nomor akses pimpinannya.
Otoritas Jasa Keuangan
Sementara itu, dikutip dari laman OJK, disebutkan terkait pengertian tindak pidana perbankan. Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya diancam pidana berdasarkan Undang-Undang.
Tidak dari tindak pidana negatif adalah subyek (pelaku) dan wujud perbuatan baik yang bersifat positif yaitu melakukan suatu perbuatan, maupun tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukan.
Tindak pidana perbankan melibatkan dana masyarakat yang disimpan di bank, oleh karena itu tindak pidana perbankan yang merugikan berbagai pihak, baik bank itu sendiri sebagai badan usaha maupun nasabah.
sumber: bertuahpos.com