JAMBITERKINI.COM – Surat Keputusan Bersama [SKB] 3 menteri perihal penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah pemerintah dibatalkan Mahkamah Agung [MA].
Dengan demikian MA Perintah kepada Menteri Agama [termohon I], Menteri Pendidikan [termohon II] dan Menteri Dalam Negeri [termohon III] agar segera mencabut kontroversial SKB itu, karena menurut MA, bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
Mengutip CNNIndonesia.com, Jumat, 7 Mei 2021, perkara SKB 3 Menteri itu merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Hakim penilaian SKB mengenai pakaian seragam yang bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Dan tidak ada sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu wilayah pemerintah daerah dan sekolah negeri tak wajib mewajibkan atau melarang murid yang beratribut agama. (mg1)