JAMBITERKINI.COM – Kejaksaan Negeri Bungo Jambi menetapkan seorang kepala desa dan tiga perangkatnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan turap senilai Rp 500 juta lebih. Pekerjaan turap yang berada di Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Jambi, itu diduga dibuat tidak sesuai dengan bangunan sehingga menyebabkan banyaknya kerusakan.
“Kegiatan pembangunan turap ini bersumber dari dana desa tahun 2019 dengan besaran anggaran Rp 504.561.000 juta. Penetapan kades dan tiga perangkatnya itu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 01/L.2.15/Fd.1/11/2022 tertanggal 26 Januari 2022,” kata Kajari Bungo Sapta Putra kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Kades dan 3 perangkat desa itu berinisial ED, CC, NS, dan BTS. Terungkapnya kasus ini juga berawal setelah pihak kejaksaan menerima laporan dari pihak masyarakat.
“Dari laporan itulah, kejaksaan kemudian membuat tim untuk menelusuri laporan tersebut, hingga akhirnya kita menemukan adanya indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan pembangunan turap ini,” ujar Sapta.
Sapta menyatakan penetapan tersangka terhadap kades dan perangkatnya itu setelah kasus tersebut diekspose pada 19 Januari 2022. Dari hasil gelar perkara tersebut dugaan korupsi tersebut, ditetapkanlah yang bersangkutan beserta anak buahnya sebagai tersangka.
Bahkan turap yang selesai dibangun pada November 2019 tersebut juga mengalami keretakan, hingga pada Maret 2020 turap itu roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki.
“Berdasarkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan provinsi Jambi nomor SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 lalu bahwa telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan turap ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 320.051.416,38 juta,” jelas Sapta.
Source: detik.com