Harga Bawang Merah Naik Usai Lebaran, Ternyata Ini Biang Keroknya

Harga bawang merah terpantau terus bergerak naik setelah lebaran. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap bahwa salah satu penyebab naiknya harga bawang merah adalah pasokan menipis akibat sentra produksi mengalami gagal panen.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa musim penghujan hingga berakibat banjir, menyebabkan gagal panen banyak terjadi di beberapa wilayah produksi bawang merah.

“Kenaikan disebabkan beberapa hal, ada hujan dan keterbatasan tenaga kerja. Ini sedang kita mitigasi,” ujar I Gusti dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang tayang di Youtube Kemendagri, Senin (22/4).

la menyebut bahwa cuaca ekstrem hingga banjir terjadi di wilayah sentra produksi dan pasokan sepanjang pantura pada bulan Maret lalu. Banjir menyebabkan 2.500 ha lahan puso (gagal panen) dari 7.5000-an hektare yang terdampak yaitu Brebes, Cirebon, Kendal, Demak Grobogan, Pati, dan lain sebagainya.

Peristiwa tersebut berakibat pada peningkatan harga di tingkat produsen yakni Rp33.840 per kg. Hal ini juga beriringan dengan pasokan ketersediaan bawah merah di tingkat Grosir PIKJ 60 ton atau turun 38,78% terhadap pasokan normal 98 ton, dari data 17 April 2024.

Selain karena musim hujan, keterbatasan tenaga kerja perogol (ibu-ibu) dan penyekatan jalan juga berakibat kepada gangguan distribusi barang sampai ke pasar terlambat sehingga mempengaruhi jumlah pasokan.

Mengutip Panel Harga Bapanas, harga rata-rata bawang merah di eceran hari ini berada di kisaran Rp52.310 per kg. Harga ini naik tinggi dibandingkan dengan harga 1 April 2024 lalu yang hanya Rp35.100 per kg.

Papua Tengah menjadi daerah dengan harga bawang merah dengan rekor tertinggi se- Indonesia yang menembus Rp80.350 per kg. Daerah dengan harga paling murah saat ini ada di Kepulauan Riau dengan kisaran Rp35.240 per kg.

 

Sumber : Suara.com

x

Check Also

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku ...