Catat! Mulai Desember Biaya Transfer Beda Bank Cuma Rp 2.500

JAMBITERKINI.COM – Bank Indonesia (BI) telah merilis ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST. Layanan ini nantinya bisa membuat biaya transfer lintas bank menjadi lebih murah yaitu Rp 2.500 per transaksi.

Dilansir dari detikcom, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan BI-FAST Payment ini menjadi salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end. Perry menyebut BI-FAST juga bisa menjadi salah satu cara untuk menciptakan sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman dan andal atau Cemumuah.

Pihaknya akan meluncurkan BI-FAST pada Desember 2021 mendatang. “Bank Indonesia menetapkan 22 calon Peserta Batch 1 pada minggu kedua Desember 2021 dan peserta Batch 2 pada minggu keempat Januari 2022,” kata Perry.

Untuk tahap pertama ada 22 bank yang sudah menjadi peserta. Nantinya peserta BI-FAST ini terbuka untuk semua bank, lembaga selain bank dan pihak lain sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus.

“Dari BI ke peserta ditetapkan Rp 19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi ini akan direview secara berkala,” kata Perry dalam konferensi pers pada 22 Oktober 2021 lalu.

Dia mengatakan, skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional.

Selain itu, batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi dan juga akan dievaluasi secara berkala.
Sebelumnya diberitakan, ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta diterbitkan melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

Di dalamnya disebutkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.
*

x

Check Also

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku ...