Bank Riau Kepri ‘Langganan’ Denda dari Pihak Regulator, Mulai Puluhan Hingga Ratusan Juta

JAMBITERKINI.COM  – Bank Riau Kepri ternyata hampir setiap tahun selalu terkena denda atas berbagai masalah maupun masalah yang ditimbulkan oleh internal Bank Riau Kepri. Diantaranya kesalahan pelaporan LBU dan SID yang mengakibatkan sanksi administratif berupa pengenaan denda.

Bahkan sepanjang tahun 2017, terdapat sanksi administratif pengenaan denda atas kesalahan pelaporan LBU dan SID dari pihak regulator. Meski sanksi berupa pengenaan denda ini tidak mempengaruhi usaha Bank Riau Kepri, sanksi ini ternyata terus berlanjut setiap tahunnya. Bila diakumulasi, tentu jumlahnya bisa sangat besar.

Buktinya, sepanjang tahun 2018 Bank Riau Kepri milik masyarakat Riau Kepri ini terkena sanksi administratif berupa pengenaan denda atas kesalahan pelaporan LBU dan SID dari pihak regulator. Sumber internal BertuahPos.com menyebutkan, sekali denda yang diberikan sebesar Rp 10juta, untuk tiap bulannya. Artinya, jumlah denda yang harus ditetapkan Bank Riau Kepri bisa mencapai ratusan juta.

Diduga, pengenaan denda Bank Riau Kepri ini dalam penyediaan data secara manual, belum dapat mengeluarkan laporan terkait dengan penyusunan LBU 07 (surat berharga) harus dilakukan secara manual. “Karena dilakukan secara manual maka sangat mungkin terjadi human error,” kata sumber tersebut.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com kepada Sekretaris Perusahaan Bank Riau Kepri, Jazuli tidak memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan Whats App yang dilakukan redaksi bertuahpos.com, sama sekali belum dijawab.

Sedangkan Devisi Corsec Bank Riau Kepri, Dwi, terkait berapa besaran denda yang dikenakan OJK kepada Bank Riau Kepri, dia mengatakan untuk sementara ini tidak bisa memberikan komentar terkait hal itu. “Nanti saya koordinasikan dulu dengan pimpinan,” katanya kepada bertuahpos.com, via telpon, Rabu, 26 Februari 2020.

Sementara Devisi hukum Bank Riau Kepri Fajar Restu hanya membalas pesan singkat agar BertuahPos mengkonfirmasi ke devisi sekretaris perusahaan. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko yang dikonfirmasi berulang kali juga tidak memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, LBU ialah Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), sedangkan SID merupakan singkatan dari Sistem Informasi Debitur. Seperti diketahui, setiap bank diwajibkan untuk memberikan penyampaian laporan keuangan diantara LBU dan SID kepada pihak regulator.

sumber: bertuahpos.com

x

Check Also

Sentimen dari Indonesia Bikin Harga CPO Melesat Signifikan

Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Senin 25 November 2024. Dilansir ...