Ada Kejahatan Perbankan di Bank Riau Kepri? Syamsuar: Tetap Harus Diproses Hukum

JAMBITERKINI.COM – Gubernur Riau, Syamsuar menyadari bahwa masalah di internal Bank Riau Kepri mungkin saja ada hingga saat ini. Bila penipuan atau kejahatan perbankan di tubuh Bank Riau Kepri masih ada, maka menurut Syamsiar tetap harus dilakukan proses hukum.

“Saya memang tidak mau masuk lebih jauh dari masalah Bank Riau Kepri sebelumnya. Tapi kalau memang ada masalah (penipuan), tetaplah bersikap sesuai hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya di Kantor Gubernur Riau, Selasa, 18 Februari 2020.

Seperti diketahui, otoritas Bank Indonesia (BI) pernah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.13/28/DPNP.

Lewat SEBI No.13 tersebut, penipuan didefinisikan sebagai tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank atau nasabah yang dilakukan di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank yang mengakibatkan nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan pelaku penipuan mendapatkan keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kita lihat sajalah nanti siapa yang salah. Saya takut kalau kami terlalu asik ngurus itu, nanti yang lain terabaikan. Sementara beban untuk BRK syariah juga berat kan,” kata Syamsuar.

Sebagai pemegang saham mayoritas, Syamsuar menjelaskan bahwa persoalan masa lalu di tubuh bank plat merah ini juga sudah ada masuk dalam ranah hukum. Syamsuar berharap, semua persoalan itu bisa diselesaikan sampai tuntas. Sementara pemegang saham akan selalu patuh terhadap proses hukum sesuai ketentuan berlaku.

Termasuklah, kata dia, jika ada pemeriksaan dari pihak-pihak terkait ke internal Bank Riau Kepri (BRK). Sebagai pemegang saham, Syamsuar menyatakan tidak akan ada intervensi

“Jadi saya pikir, mungkin ada masalah di masa lalu, ya saya serahkan kepada penegakan hukum saja. Dasar kami (pemegang saham) sesuai dengan keputusan yang berlaku. Jadi kalau ada pemeriksaan ya silahkan lah, lanjut saja. Hasil pemeriksaan itu nantikan sampai ke pengadilan,” sebutnya.

“Artinya kalau sekarang juga masih ada proses hukum yang berjalan, berarti kita tak bisa menyebutkan kalau Bank Riau Kepri itu tidak bermasalah. Jadi biar sajalah penegakan hukum yang jalan,” tambahnya.

sumber: bertuahpos.com

x

Check Also

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku ...