KPU Umumkan Jokowi-Ma’ruf Presiden dan Wapres Terpilih

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2019, melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Jakarta, Minggu (30/6).

“Menetapkan pasangan calon presiden dan waki presiden terpilih dalam Pilpres 2019 nomor urut 01 sdr Ir H Joko Widodo dan sdr Prof Dr KH Ma’ruf Amin,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni di Jakarta 30 Juni 2019. Penetapan ini dibuat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

MK mementahkan gugatan Prabowo-Sandi pada sidang putusan Kamis (27/6/2019) lalu. Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU wajib menetapkan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan MK. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat.

KPU mengundang dua pasangan calon dan kementerian/lembaga dalam penetapan ini. Namun, hanya Jokowi-Ma’ruf yang hadir di penetapan ini. Sementara itu Prabowo-Sandi tak hadir.

Awalnya KPU merencanakan momen penetapan bisa jadi silaturahmi Jokowi dan Prabowo. Bahkan Arief memberikan panggung bersama bagi Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandi.

Kubu paslon 02 diwakili anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman.***

Leave a Reply

x

Check Also

B40 dan Naiknya Pungutan Ekspor, Ini Peluang dan Tantangannya

Produsen Crude Palm Oil (CPO) diperkirakan lebih tertarik melepas produk minyak nabati mereka ke pasar domestik dan mengurangi ...