Pekerja Tambang Simpan Senpi Ilegal Ditangkap Polisi di Jambi

JAMBI – Wahyudi Efendi (26), warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Jambi karena menyimpan senjata api (senpi).

Wahyudi merupakan pekerja di tambang minyak tanpa izin atau illegal drilling dan laki-laki ini cukup meresahkan warga setempat karena kepemilikan senpi rakitan dan tanpa dilengkapi izin resmi.

Menurut Direktur Resere Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Pol Thein Tabero, Sabtu (15/6), penangkapan Wahyudi dilakukan atas dasar informasi yang diterima tim di lapangan bahwa ada seorang warga pekerja minyak ilegal di Pompa Air Kecamatan Bajubang, Jambi, yang kesehariannya membawa senjata api.

Penangkapan Wahyudi ini bermula dari tim yang awalnya berencana melakukan penyelidikan kasus illegal drilling di Kecamatan Bajubang, Jambi. Petugas terpaksa menghentikan penyidikan tersebut karena ada laporan warga bahwa salah satu pekerja tambang minyak yang memiliki senpi.

Tim menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti senpi rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru aktif. Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap.

Atas kejadian tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polsek Bajubang untuk kemudian dilakukan proses hukum.

Dalam kasus ini, Wahyudi disangka dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948.***

Leave a Reply

x

Check Also

Pemerintah segera pasok 7.000 ton beras ke Jambi

Pemerintah pusat segera memasok 7.000 ton beras ke Provinsi Jambi untuk merespons kenaikan harga dan ...